DURI – Polres Bengkalis terus menggencarkan pemberantasan narkotika melalui Operasi Antik LK 2026.
Dalam rangkaian operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu dan pil ekstasi di wilayah Siak Kecil, Pinggir, hingga Duri Barat dengan total enam orang diamankan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis, Sabtu (2/05/2026).
Kasus pertama diungkap Polsek Siak Kecil pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 21.10 WIB.
Seorang pria berinisial AE (24) diamankan di sebuah rumah di Dusun Mekar Jaya, Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.
Kapolsek Siak Kecil Iptu Bastian Rinaldi, S.H menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di rumah pelaku.

“Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari lokasi, kami mengamankan tersangka AE beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari tangan AE, polisi menyita empat paket kecil diduga sabu seberat kotor 0,32 gram, kaca pirex, alat hisap bong, satu unit handphone, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.
Hasil tes urine menunjukkan AE positif metamfetamin.Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian bergerak ke Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Seorang pria berinisial JA (37) berhasil diamankan dan diduga sebagai pemasok sabu kepada AE.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan tiga paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket besar diduga sabu dengan berat kotor total 3,11 gram.
Jaringan Sabu dan Ekstasi Dibongkar, 5 Tersangka Diamankan Polisi Bengkalis
Polisi juga menyita timbangan digital, kaca pirex, bong, plastik pembungkus, serta uang tunai Rp1.950.000.
“JA mengakui memasok sabu kepada tersangka sebelumnya. Ini bagian dari jaringan yang sedang kami kembangkan,” terang Iptu Bastian.
Sementara itu, Polsek Pinggir juga berhasil membongkar peredaran pil ekstasi di kawasan Balai Raja. Pada Jumat malam, 1 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, polisi menangkap Y.A (27) di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir.
Dari tersangka, polisi menyita tiga butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,43 gram dan satu unit handphone Android. Berdasarkan hasil interogasi, barang tersebut diperoleh dari rekannya berinisial A.R (19).
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A.R di salah satu tempat hiburan malam wilayah Duri Barat pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 01.35 WIB. Dari tangan A.R, polisi turut menyita satu unit handphone Redmi Note 11.
“Kedua tersangka mengakui pil ekstasi itu rencananya akan diperjualbelikan kembali,” ujar Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama.
Dalam pengembangan lanjutan di salah satu KTV kawasan Duri Barat, petugas juga mengamankan seorang pemuda berinisial W.N (18) setelah kedapatan membuang tisu berisi satu butir pil ekstasi seberat 0,32 gram.
Saat diperiksa, W.N mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi turut menyita satu unit iPhone 13 milik tersangka.
Seluruh tersangka telah diamankan di masing-masing polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110. Layanan ini gratis dan aktif 24 jam,” tegas pihak kepolisian.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












