DURI – Seorang pria berinisial A.W (41) diamankan aparat kepolisian saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Simpang SMP Negeri 6, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 21.22 WIB.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku. Sementara satu orang lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Agung kepada KabarDuri.net
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, serta dua unit handphone android merek Samsung dan Realme yang diduga digunakan untuk komunikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari rekannya yang kini berstatus buron.
Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung amphetamine.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan memburu pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












