DURI – Seorang petugas keamanan security yang bertugas di Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis berinisial I.A.E. (31) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku juga dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang bekerja sebagai security di Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis dan diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Satintelkam Polres Bengkalis melakukan penyelidikan intensif.
Saat petugas melakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan.
Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di area lobi Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis, tempat pelaku bertugas.
Dari lokasi tersebut polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 0,22 gram, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna biru, dua unit telepon genggam Android, satu buah kaca pirex, enam lembar plastik klip putih, satu buah sekop sabu, serta satu buah kotak kaleng.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Z.A.B. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah yang bersangkutan di Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis.
Namun saat dilakukan penggerebekan, target tidak berada di lokasi dan kini masih dalam pencarian petugas.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta tes urine. Hasil tes menunjukkan pelaku positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap siapa pun yang terlibat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp pengaduan Polres Bengkalis.
Saat ini Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















