DURI – Pemerintah Kecamatan Mandau terus memperkuat penataan kawasan Pasar Duri dengan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di luar ketentuan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (18/6/2026) pagi.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Mandau, Albert Wanery, bersama Sekretaris Kecamatan Mandau, Rio Sentosa,Puluhan personel Satpol PP, UPT Pasar, pihak kelurahan, serta unsur TNI dan Polri turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
menegaskan seluruh pedagang wajib menempatkan lapak dagang dengan jarak minimal 50 sentimeter dari garis kuning yang telah ditetapkan sebagai batas area berjualan.

Aturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban pasar sekaligus memastikan akses jalan tetap dapat digunakan masyarakat dengan nyaman.
Albert Wanery mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan kawasan pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
“Hari ini kami mulai melaksanakan penegakan aturan. Namun karena sebagian besar pedagang sudah mematuhi ketentuan yang berlaku, tidak ada pedagang yang ditertibkan atau dikenakan tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Meski demikian, Albert menegaskan pihak kecamatan akan mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan pedagang yang melanggar aturan pada kegiatan berikutnya.
“Kami akan melakukan penertiban jika masih ada pedagang yang tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga mengajak para pedagang untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin tanpa harus menunggu adanya operasi penertiban dari pemerintah.
“Kami berharap para pedagang mematuhi aturan dengan menjaga jarak minimal 50 sentimeter dari garis kuning. Kesadaran untuk tertib harus tumbuh dari diri sendiri demi kenyamanan bersama,” katanya.
Sementara itu, Camat Mandau Riki Rihardi, S.STP., M.Si melalui Sekcam Mandau Rio Sentosa menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan penggusuran pedagang, melainkan langkah penataan kawasan pasar agar lebih tertib dan teratur.
Menurut Rio, pemerintah bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, unsur Forkopimcam, lurah, dan tokoh masyarakat turun langsung ke lapangan untuk menertibkan badan jalan yang selama ini digunakan sebagai lokasi berjualan.
“Kondisi tersebut mengganggu pengguna jalan, berpotensi menyebabkan kemacetan, dan mengurangi kenyamanan masyarakat. Karena itu kami melakukan penataan agar fungsi jalan dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Rio.
Ia menambahkan, pemerintah tetap memberikan ruang kepada para pedagang untuk menjalankan aktivitas ekonomi dengan memanfaatkan area pasar yang telah disediakan.
“Kami tidak melakukan penggusuran. Pemerintah memastikan para pedagang tetap dapat berjualan di lokasi yang telah tersedia di dalam Pasar Mandau. Saat ini masih banyak lapak kosong yang bisa dimanfaatkan tanpa mengganggu ketertiban maupun aktivitas masyarakat lainnya,” ujarnya.
Rio menilai keberadaan pasar sebagai pusat ekonomi rakyat harus didukung dengan sistem penataan yang baik. Menurutnya, aktivitas perdagangan dan kepentingan masyarakat umum harus berjalan seimbang agar tercipta lingkungan yang kondusif.
“Pasar merupakan pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun ketertiban menjadi syarat utama agar aktivitas ekonomi dapat berjalan berkelanjutan. Kepentingan pedagang dan masyarakat luas harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Melalui penataan dan penegakan aturan tersebut, Pemerintah Kecamatan Mandau berharap kawasan Pasar Duri semakin tertib, aman, nyaman, serta mampu mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat setiap hari.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














