DURI – Seorang pria berinisial TI (37), warga Dusun Pasir Halus, Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, ditangkap jajaran Polsek Perhentian Raja setelah diduga nekat mencuri mobil dan telepon genggam milik ayahnya sendiri. Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh korban saat aksinya diketahui.
Pelaku diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memeriksa para saksi serta melengkapi alat bukti.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti, akhirnya pelaku kita amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek,” ujar Iptu Sulistiyono.

Peristiwa itu bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat korban, Jahara Sinaga (63), bersama istrinya pergi berbelanja dengan kondisi rumah dalam keadaan terkunci.
Namun ketika pulang, korban mendapati pintu rumah sudah rusak, sementara garasi yang terbuat dari atap rumbia telah roboh.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mendapati kunci mobil, satu unit mobil Daihatsu dengan nomor polisi BM 8624 ZC, serta sebuah telepon genggam merek Oppo telah raib.
Korban kemudian berusaha mencari keberadaan mobil tersebut dan mendapati kendaraan itu dibawa oleh anaknya sendiri, yakni pelaku TI.
Menurut Kapolsek, saat bertemu korban, pelaku justru mengancam akan membunuh ayahnya. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi dengan menggeber mobil ke arah korban sehingga korban merasa terancam.
Merasa dirugikan sekaligus terancam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp111 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama personel piket langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Desa Lubuk Sakat. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan telah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup, tim yang dipimpin Ipda E.T. Manalu bergerak melakukan pencarian.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu BM 8624 ZC dan satu unit telepon genggam Oppo milik korban.
“Pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolsek,” kata iptu Sulistiyono.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Perhentian Raja guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, TI dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












