DURI – Jajaran Polsek Tapung berhasil amankan lima pelaku narkoba jenis sabu-sabu sebuah rumah yang terletak di Jalur IV Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar pada Kamis (18/6/2026) sekira pukul 13.30 Wib.
Kelima pelaku yang kita amankan yaitu BU (44) yang merupakan pengedar, PU (38) merupakan pengedar, MI (35) merupakan pengguna, RE (24) merupakan pengguna dan TE (29)merupakan pengguna dan mereka ini merupakan warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.
“Selain 18 paket sabu-sabu Ita juga temukan barang bukti lainnya yang bersangkutan dengan narkoba,”ujar Kapolsek Tapung Bambang.

Selanjutnya Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Tapung AIPTU Benny Reja dan anggota melakukan penyelidikan.
“Saat petugas masuk, kelima pelaku sedang duduk di dalam rumah. Kami langsung mengamankan mereka tanpa perlawanan,” jelasnya.
Petugas menemukan seluruh barang bukti itu di depan pelaku BU. Saat kami interogasi, BU mengakui seluruh barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial KE di kawasan Jalur Hijau, Desa Kijang Rejo.
Selanjutnya, kami membawa kelima pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tapung untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Bambang.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














