DURI – Polemik terkait curahan hati seorang pedagang yang mengaku dilarang berjualan di depan pagar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 20 Mandau dan sempat viral di media sosial akhirnya mendapat tanggapan dari pihak sekolah,Kepala SDN 20 Mandau, Rosniati, memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Didampingi sejumlah guru serta Ketua Komite SDN 20 Mandau, Rosniati menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah mengusir pedagang yang selama ini berjualan di depan pagar sekolah, Kamis (6/08/2026).
Menurutnya, kebijakan yang diambil semata-mata bertujuan menata lingkungan sekolah sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan, mengingat kondisi badan jalan di depan sekolah yang relatif sempit.

“Kami tidak pernah mengusir pedagang. Tujuan kami hanya mengarahkan agar pedagang berjualan di dalam lingkungan sekolah sehingga aktivitas lalu lintas di depan sekolah tidak terganggu,” ujar Rosniati.
Ia menjelaskan, jika pedagang tetap berjualan di badan jalan, dikhawatirkan dapat memicu kemacetan hingga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat jam masuk dan pulang sekolah.
“Badan jalan di depan sekolah sudah sempit, jangan lagi diperparah dengan adanya pedagang yang berjualan. Jika nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, siapa yang akan disalahkan? Tentu sekolah juga akan ikut disorot,” katanya.
Rosniati yang baru menjabat sebagai Kepala SDN 20 Mandau di Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam, juga membantah anggapan bahwa sekolah mewajibkan pedagang yang dipindahkan ke dalam lingkungan sekolah untuk membayar sejumlah uang kebersihan.
Ia menjelaskan, pedagang kantin yang telah lebih dahulu berjualan di dalam sekolah memang secara sukarela memberikan sumbangan sebesar Rp20 ribu untuk membantu kebutuhan operasional kebersihan sekolah. Namun, hal tersebut tidak diberlakukan secara wajib bagi pedagang lain.
“Kalau penghasilan pedagang yang dipindahkan lebih kecil, tentu tidak mungkin kami samakan. Kami juga punya hati nurani. Apalagi seluruh fasilitas seperti tempat berjualan dan listrik disediakan oleh sekolah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komite SDN 20 Mandau, Tika, mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada para pedagang jauh sebelum menjadi perbincangan di media sosial.
Menurutnya, sosialisasi dilakukan secara lisan agar para pedagang memahami alasan di balik kebijakan tersebut, yakni demi keselamatan dan ketertiban lingkungan sekolah.
“Kami sudah menyampaikan jauh-jauh hari kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di depan pagar sekolah karena berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. Jadi bukan kebijakan yang mendadak,” ujar Tika.
Sebagai bentuk keseriusan, pihak sekolah bersama komite juga memasang spanduk larangan berjualan di sepanjang pagar depan sekolah sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Ia berharap polemik yang sempat viral tersebut tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami tidak pernah berniat mematikan rezeki siapa pun. Kami hanya berharap para pedagang dapat berjualan di tempat yang benar sehingga tidak merugikan orang banyak dan lingkungan sekolah tetap tertata dengan baik,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












