DURI – Pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis terus berlanjut. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bukit Batu berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis.
Rangkaian pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Kasus pertama terjadi pada 23 Juni 2026 di Jalan Pramuka Gang Sepakat, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Polisi mengamankan seorang pria berinisial R.K. (29) yang diduga sebagai pengedar sabu,Sabtu (27/06/2026).
Dari tangan tersangka disita satu paket sabu seberat kotor 0,14 gram beserta telepon genggam dan pembungkus tisu. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif Methamphetamine.
Selanjutnya pada 25 Juni 2026, Satresnarkoba melakukan pengungkapan di Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial A.Y. (35) diamankan di Jalan Hangtuah dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,53 gram, satu paket ganja seberat 0,65 gram, serta telepon genggam.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan A.Z.P. (29) di Jalan Obor, Kelurahan Balik Alam. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, hasil pemeriksaan dan tes urine menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran sabu.
Masih pada 25 Juni 2026, Polsek Bukit Batu juga berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika di Hotel Haston, Desa Sungai Selari. Seorang pria berinisial Y.H. (41) diamankan di kamar hotel dengan barang bukti satu paket sabu seberat 2,45 gram, alat hisap, telepon genggam, gunting, kotak rokok dan korek api.

Polisi menyebut tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial I yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sehari kemudian, Jumat 26 Juni 2026 sekitar pukul 19.08 WIB, Satresnarkoba kembali menangkap Z.A. (49) di Pelabuhan Roro Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu.
Dari tangan tersangka diamankan satu paket sabu seberat 0,20 gram, telepon genggam, kertas pembungkus serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif Methamphetamine.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Z.A., polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 21.04 WIB berhasil mengamankan S.S. (45) di Jalan Fajar, Desa Sungai Selari. Dari lokasi tersebut petugas menyita lima paket sabu dengan berat kotor 1,08 gram, satu unit telepon genggam Android dan sebuah gunting press. Hasil tes urine terhadap S.S. juga menunjukkan positif Methamphetamine.
AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan seluruh pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam setiap perkara tersebut.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











