DURI – Toko Emas Syafira di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, diduga berkaitan dengan penampungan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Dugaan tersebut mencuat setelah Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penggeledahan di toko tersebut pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan merupakan pengembangan perkara yang menjerat tersangka Doni Irawan alias Idon bin (Alm.) Dahlan terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai jenis perhiasan emas dengan total berat 395,71 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari gelang, kalung, cincin, anting, liontin, serta berbagai model emas 22 karat. Selain emas, petugas juga mengamankan uang tunai Rp30 juta, alat pompa bakar emas, satu set alat pengaduk emas atau tembikar, buku tabungan Bank BRI atas nama Bayu Delvika, serta buku pencatatan penjualan periode 2025 hingga 2026.
Penyidik mendalami keterkaitan barang-barang tersebut dengan perkara dugaan pertambangan ilegal yang sedang ditangani.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh barang yang diamankan selanjutnya menjadi barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











