DURI – Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sebanga, kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Seorang pria berinisial DC (47) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/88/VII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU dengan pelapor Bripka Giarto.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gajah Mada KM 02 Sebanga, RT 06 RW 08, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sebanga dan sekitarnya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Dony Chalfio Santosa alias Doni beserta barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP I Made Pasek kepada KabarDuri.net
Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain mengamankan satu paket diduga sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau lumut yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














