DURI – Seorang Oknum Guru di Salah Satu Sekolah IT di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, ditangkap Polisi terkait dugaan tindakan Pidana persetubuhan anak dibawah Umur Korban yang diduga melupakan Siswinya sendir, Jum’at (21/08/2026).
Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Dumai mengamankan seorang pria berinisial A (32), yang disebut berstatus sebagai oknum guru swasta di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Dumai pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 13.46 WIB, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Perkara ini terungkap setelah orang tua korban, mencari anaknya yang masih di bawah umur karena belum kembali ke rumah setelah pulang sekolah.
Saat berada di sekolah orang Tua Korban memperoleh informasi dari pihak sekolah bahwa anaknya berada di Kota Dumai bersama seorang pria.
Mendapat informasi tersebut, F.A. kemudian mendatangi Polres Dumai untuk memastikan keberadaan anaknya. Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana yang dialami anaknya, F.A.
melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV PPA Satreskrim Polres Dumai melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Korban, yang dalam pemberitaan ini disamarkan kemudian menjalani pemeriksaan medis sesuai prosedur penyidikan sebagaimana surat pengantar visum R/220/2026/SPKT/RES DUMAI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan korban, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial A (32) sebagai terduga pelaku.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan A di sekitar depan SPBU Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai.
Saat pemeriksaan awal, A disebut mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, A diamankan ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, penyitaan barang bukti, pengamanan terduga pelaku, gelar perkara, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melengkapi dan mengirimkan berkas perkara hingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












