DURI – Pencurian rumah di Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berhasil diungkap jajaran Polsek Mandau, Jum’at (17/07/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku serta menyita barang bukti berupa satu unit piano merek Yamaha PSR-S910 yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Rangau Km 13, RT 001/RW 007, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.20 WIB. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial P.S.B., mendapati pintu tengah dan pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka saat pulang ke rumah usai mengantar anak ke sekolah.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa seluruh isi rumah dan menemukan sejumlah barang berharga telah hilang. Barang-barang yang raib di antaranya satu unit televisi, satu unit piano merek Yamaha PSR-S910, dua tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, satu buah jam tangan, uang tunai sekitar 500 Yuan, serta satu alat pembakaran ikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mandau untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas mengetahui keberadaan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, tim bergerak ke Jalan Rangau Km 14, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan.
Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial Z.S. (45) dan D.Z.I. (37).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu unit piano Yamaha PSR-S910 warna abu-abu yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau mengapresiasi kerja cepat Tim Opsnal yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri keberadaan barang-barang milik korban yang hingga kini belum ditemukan.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan informasi, pengaduan, maupun meminta bantuan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam atau melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.
Polres Bengkalis menegaskan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















