DURI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y.S.G. (26) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Setia Budi, Desa Air Kulim KM 11, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang sempat berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,39 gram yang disembunyikan di bawah kasur,” ujar AKBP Fahrian kepada KabarDuri.net.

Selain mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga sabu seberat kotor 0,39 gram, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial P yang kini masih dalam proses penyelidikan dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hasil tes urine terhadap Y.S.G. juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika serta menyelesaikan pemberkasan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bengkalis menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Polres Bengkalis berharap sinergi dengan masyarakat dapat mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman serta bersih dari peredaran narkoba.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















