DURI – Seorang wanita paruh baya berinisial MA (37) diamankan jajaran Polsek Tapung Hilir setelah diduga menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 14,20 gram saat penangkapan di rumahnya di Dusun IV, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, MA diduga terlibat dalam peredaran narkotika sekaligus mengonsumsi barang haram tersebut.

“Benar, pelaku diduga menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain yang berkaitan,” ujar AKP Khairil.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hazli Murham bersama Tim Opsnal Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan MA yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya.
“Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam kamar rumahnya,” terang AKP Khairil.
Polisi Sita 12 Paket Sabu dan Timbangan Digital
Usai mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain
12 paket sabu dengan berat bruto 14,20 gram,Plastik bening pembungkus sabu.,Satu unit timbangan digital.Botol yang diduga digunakan sebagai alat bantu,Dua unit telepon genggam,Barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Suami Pelaku dan Pemasok Masuk Daftar Pencarian Orang
Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari suaminya yang berinisial DA.
Sementara DA disebut mendapatkan pasokan narkotika dari seorang pria berinisial TA yang berada di wilayah Kandi, Kabupaten Siak.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kini memburu DA dan TA yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua orang tersebut masih dalam pengejaran petugas. Sementara MA telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Khairil.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan sejumlah pelaku lainnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















