DURI – Polres Bengkalis berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi terpisah pada Minggu (26/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial R.S. dan A.P. (33) beserta barang bukti sabu.
Sementara itu, seorang pemasok berinisial M.S. telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Bengkalis.
Kasus pertama diungkap jajaran Polsek Pinggir pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 21.15 WIB. Petugas menangkap R.S. di sebuah gubuk di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir KM 104, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal menerima informasi mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan Simpang Pungut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

Saat pelaku datang untuk melakukan transaksi, petugas langsung menangkap dan menggeledahnya.
Dari tangan R.S., polisi menyita tujuh paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,96 gram serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, R.S. mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial M.S. yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.
Hasil tes urine terhadap R.S. juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Pada hari yang sama, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis juga mengungkap kasus serupa di Jalan HR Soebrantas, Gang Bandes, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.
Sekitar pukul 01.20 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.P. (33) yang saat itu menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,20 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda listrik.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah A.P. dan petugas menemukan alat hisap sabu (bong), kaca pireks, serta mancis yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, A.P. mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Hasil tes urine terhadap A.P. juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Polres Bengkalis juga terus mengembangkan kedua kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok berinisial M.S. yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













