DURI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial MR (29) diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Sri Pulau Gang Kayu Manis, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Menurut AKBP Fahrian pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar AKP Tidar Laksono.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,09 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial I, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam proses penyelidikan (DPO/Lidik).
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Akbp Fahrian menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan Program P4GN,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













