DURI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damon, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial M (35) dan M (40),” ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua perempuan tersebut diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial U yang kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bengkalis juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta memburu pemasok yang diduga memasok sabu kepada kedua tersangka.
Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidik berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












