DURI – Cara membuat KIA di Mandau 2026 perlu diketahui oleh masyarakat yang ingin mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas resmi bagi anak.
Pengurusan KIA di Kecamatan Mandau dilakukan melalui UPT Disdukcapil Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dengan layanan yang tersedia secara tatap muka (offline) maupun daring (online).

Layanan penerbitan KIA tidak dipungut biaya atau gratis. Orang tua maupun wali hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian mengajukan permohonan melalui kantor pelayanan atau sistem layanan online yang disediakan Disdukcapil Kabupaten Bengkalis.
Berikut syarat dokumen serta langkah-langkah membuat KIA di Mandau tahun 2026 secara lengkap.
Syarat Dokumen Pembuatan KIA
Disdukcapil Kabupaten Bengkalis menetapkan persyaratan sebagai berikut
Anak Usia 0–5 Tahun (Tanpa Foto)
• Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran anak dengan menunjukkan dokumen asli.
• Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali.
• Mengisi Formulir F-1.02 yang disediakan petugas.
Anak Usia 5 Tahun hingga 17 Tahun Kurang 1 Hari (Menggunakan Foto)
• Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran anak dengan menunjukkan dokumen asli.
• Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali.
• Fotokopi KTP elektronik (KTP-el) kedua orang tua atau wali.
• Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
Adapun ketentuan warna latar belakang pas foto mengikuti tahun kelahiran anak, yaitu
• Tahun kelahiran ganjil menggunakan latar merah.
• Tahun kelahiran genap menggunakan latar biru.
Cara Membuat KIA Secara Offline
Bagi masyarakat yang ingin mengurus KIA secara langsung, dapat mendatangi Kantor UPT Disdukcapil Kecamatan Mandau pada jam pelayanan dengan langkah-langkah berikut
1. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan dalam satu map.
2. Datang ke loket pelayanan UPT Disdukcapil Kecamatan Mandau.
3. Mengisi Formulir F-1.02 sesuai data yang benar.
4. Menyerahkan formulir beserta seluruh dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.
5. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memproses pencetakan Kartu Identitas Anak.
Cara Membuat KIA Secara Online
Selain pelayanan tatap muka, Disdukcapil Kabupaten Bengkalis juga menyediakan layanan pengurusan dokumen kependudukan secara daring.
Berikut tahapannya:
1. Masuk ke portal atau aplikasi resmi layanan administrasi kependudukan Kabupaten Bengkalis.
2. Registrasi menggunakan nomor WhatsApp aktif, alamat email, dan NIK Kepala Keluarga.
3. Pilih menu Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
4. Isi data anak beserta data orang tua atau wali secara lengkap.
5. Unggah dokumen persyaratan berupa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP orang tua, dan pas foto untuk anak berusia di atas lima tahun.
6. Pantau status permohonan melalui menu riwayat.
Jika status telah selesai atau mencapai 100 persen, pemohon dapat mengambil KIA fisik di kantor pelayanan dengan membawa dokumen asli untuk verifikasi.
Masyarakat diimbau memastikan seluruh dokumen yang diunggah maupun diserahkan dalam kondisi jelas dan lengkap agar proses penerbitan KIA dapat berjalan lebih cepat. Seluruh layanan pembuatan KIA di Disdukcapil Kabupaten Bengkalis diberikan secara gratis tanpa biaya administrasi.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














