DURI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis, Kamis (20/08/2026
Dalam rangkaian pengungkapan pada 16 hingga 18 Agustus 2026, polisi mengamankan sedikitnya empat perkara dengan sejumlah terduga pelaku serta barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 8,36 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 21.31 WIB di Jalan Duri–Dumai Km 18 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial P (38) dan M (25). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua terduga pelaku di sebuah rumah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kaca pirex berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,12 gram, satu alat isap atau bong, dua plastik klip bening kosong, dua korek api, serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan pemeriksaan awal, P dan M mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial W, yang masih dalam penyelidikan. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Tidak berselang lama, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 21.32 WIB, polisi kembali melakukan pengungkapan di lokasi yang sama, yakni Jalan Duri–Dumai Km 18 Kulim, Desa Boncah Mahang.
Kali ini seorang pria berinisial M (51) diamankan. Dari penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak kecil yang berada di dalam saku celana terduga pelaku.
Di dalam kotak tersebut terdapat satu paket sedang dan dua paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,50 gram. Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler.
M mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Hasil tes urine terhadap M juga menunjukkan positif methamphetamine dan amphetamine.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi Tangkap Pria di Duri Barat
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 01.17 WIB di sebuah rumah di Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial IA (30) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,38 gram. Selain itu, petugas mengamankan satu kotak kecil sebagai tempat penyimpanan dan satu unit telepon seluler.
Dari pemeriksaan awal, IA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B, yang masih dalam penyelidikan. Hasil tes urine IA menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Terhadap IA, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sabu 4,74 Gram Diamankan di Kecamatan Pinggir
Sementara itu, pengungkapan terbaru dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.21 WIB di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan pria berinisial SA (57). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan SA di sekitar lokasi.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan SA di depan sebuah gerai. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang dan enam paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,74 gram.
Polisi turut mengamankan satu plastik klip berwarna biru, satu unit handphone Samsung, serta sebuah jaket kain yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
SA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial L. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan turut mengamankan L untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap SA menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












