DURI – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Pria tersebut diketahui berinisial A, berusia 22 tahun, warga Jalan Sukajadi,desa Batang Dui, Kecamatan bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat yang dimaksud, petugas kemudian mengamankan A tanpa perlawanan.
Saat diamankan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka tercatat sebagai DPO berdasarkan daftar pencarian orang terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo. Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat Dikonfirmasi KabarDuri.net
Saat dikonfirmasi KabarDuri.net, Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Mandau di wilayah Kelurahan Air Jamban pada Kamis malam.
“Benar, tersangka yang diamankan merupakan DPO dalam perkara narkotika jenis ekstasi,” demikian keterangan yang disampaikan pihak Polsek Mandau kepada KabarDuri.net.
Setelah diamankan, tersangka kemudian menjalani sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya pemeriksaan terhadap tersangka, pengecekan urine serta pendokumentasian.
Polsek Mandau selanjutnya masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













