DURI – Dua pemuda berinisial AR (26) dan RW (20) diamankan tim Opsnal Polsek Mandau setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 16 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah botol kecil.
Keduanya ditangkap pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 16.50 WIB, di kawasan Simpang Puncak, Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau AKP I menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Puncak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan AR dan RW. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 16 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam satu botol kecil berwarna hitam-kuning.
Mengaku Dapat Sabu dari WHD alias UDN Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial WHD alias UDN.
Polisi kemudian membawa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut yakni 16 paket narkotika jenis sabu, 1 botol kecil berwarna hitam-kuning.
AR dan RW kini diproses atas dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Mandau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk menindaklanjuti keterangan tersangka terkait sosok WHD alias UDN yang disebut sebagai pemasok.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











