DURI – Seorang pria berinisial HJ (29), yang diketahui merupakan pemilik toko Ponsel, ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau karena diduga menjadi penadah satu unit HP yang berasal dari hasil pencurian.
HJ diamankan polisi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di tokonya yang berada di Jalan Hangtuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pencurian yang terjadi di Mess Karyawan PT Nindya Karya, Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus penadahan tersebut bermula ketika seorang pelaku berinisial M.I. diduga menjual satu unit HP hasil pencurian kepada HJ pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

HJ kemudian membeli HP tersebut seharga Rp800 ribu. Dalam transaksi itu, HP tersebut disebut tidak dilengkapi surat atau dokumen kepemilikan.
Polsek Mandau yang menerima laporan terkait kasus pencurian kemudian melakukan pengembangan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan HJ.
Petugas selanjutnya mendatangi toko HJ di Jalan Hangtuah, Simpang Telkom. Saat diamankan dan dilakukan interogasi awal, HJ disebut mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, HJ dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, HJ diproses terkait dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












