DURI – Pengedar sabu di Pulau Bengkalis ditangkap Polres Bengkalis setelah polisi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.10 WIB di sebuah homestay di Jalan Pelabuhan Roro Bengkalis, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial IS (24), warga Kecamatan Bengkalis, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar homestay. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas kemudian menemukan seorang pria yang berada di dalam sebuah rumah dan dicurigai terlibat dalam aktivitas narkotika.
Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, polisi menemukan satu buah kaca pirex berisi diduga sabu, satu alat hisap sabu, serta satu unit handphone Android.
Dari pemeriksaan awal, IS mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial SI. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan tersebut.
Sekitar pukul 21.40 WIB, tim gabungan bergerak menuju kediaman SI. Namun, pria tersebut tidak berada di rumah.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di sekitar rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu, satu alat hisap sabu, satu timbangan, satu tas berwarna hitam, serta satu bungkus plastik klip bening.
IS kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tes urine.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan IS positif Methamphetamine, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” ujar AKP Tidar Laksono.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian maupun ingin melaporkan gangguan keamanan dan tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110 Polri.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












