DURI – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, justru membuka dugaan kejahatan kehutanan.
Dari pengecekan lokasi karhutla, polisi menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan dalam proses penyelidikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis akhirnya menetapkan seorang pria berinisial JP (76) sebagai tersangka dalam perkara dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 2 September 2026.
Kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi adanya titik api pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan pada 29 Agustus 2026.
Saat melakukan pengecekan terhadap lokasi karhutla, petugas menemukan dua unit alat berat yang digunakan untuk membuka lahan. Polisi juga menemukan bibit tanaman kelapa sawit yang diduga dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan.
Penyidik kemudian melakukan pengecekan terhadap status kawasan. Hasilnya, lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan hutan Cagar Biosfer Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aktivitas pembukaan lahan tersebut berkaitan dengan rencana perkebunan kelapa sawit dengan luas sekitar 270 hektare. Adapun lahan yang telah dikerjakan diperkirakan sekitar 2 hektare.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit excavator Hitachi PC 138 dan PC 110, satu unit chainsaw, serta enam bundel surat tanah berupa SKGR dengan total luas sekitar 246 hektare.
Berdasarkan pemeriksaan, JP disebut telah membeli lahan seluas sekitar 270 hektare dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar pada 2024. Lahan tersebut kemudian diterbitkan surat tanah berbentuk SKGR dengan dasar surat hibah ninik mamak.
Namun, hasil pengecekan penyidik menunjukkan lokasi tersebut berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Atas perkara ini, JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.
Polres Bengkalis selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli Labfor dan ahli perkebunan, untuk melengkapi proses penyidikan.
Polres Bengkalis menargetkan perkara tersebut dapat dituntaskan hingga tahap I dan dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












