DURI – Dua pria berinisial MH (28) dan MD (24) diamankan tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis setelah diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Atelas 2, Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Bengkalis. Setelah diamankan, MH dan MD menjalani pemeriksaan serta tes urine di Mapolres Bengkalis. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine, zat aktif yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pergerakan speedboat yang diduga singgah dan pergi di kawasan pesisir Pantai Sesai Panjang, Desa Simpang Ayam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan kepada KabarDuri.net, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel gabungan dengan melakukan pengecekan ke lokasi.
Di kawasan pesisir, petugas menemukan akses menuju laut berupa jembatan kayu sepanjang kurang lebih 300 meter. Sejumlah perahu juga ditemukan berada di ujung jembatan.
Petugas kemudian memeriksa sebuah pondok kayu yang berada di sekitar pesisir. Namun, pemeriksaan tersebut tidak menemukan barang mencurigakan.
Penyisiran kemudian dilanjutkan. Sekitar pukul 00.45 WIB, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa pemilik di Jalan Atelas 2, Desa Senderak.
Petugas kemudian mencari pemilik kendaraan tersebut. Tidak jauh dari lokasi sepeda motor, polisi menemukan dua pria berada di sebuah rumah kosong yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bong, tiga buah mancis, dua unit handphone Android, satu unit sepeda motor dan satu buah kaca pirex.
MH dan MD selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tes urine.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














