DURI – Dua pria dan satu wanita diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Gang Permai, Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial FA (19), H (28), dan S (22).
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di sekitar lokasi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di sekitar Gang Permai, Jalan Bantan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan personel menemukan tiga orang berada di dalam rumah yang dicurigai.
“Dari hasil penyelidikan, personel menemukan tiga orang berada di dalam sebuah rumah yang dicurigai. Selanjutnya dilakukan pengamanan dan penggeledahan,” jelasnya kepada KabarDuri.net.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan dua unit handphone Android, satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam dan satu unit sepeda motor Vario warna hitam.
Dari pemeriksaan awal, ketiga orang tersebut mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial A.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap A. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan.
Ketiga orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga melakukan tes urine terhadap FA, H dan S.
Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif methamphetamine, yakni zat aktif yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Atas perkara tersebut, ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















