DURI – Bocah Usia 14 Tahun Diamankan Polisi Usai Diduga Bacok Pria di Bantan Bengkalis. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Rabut, Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Remaja berinisial R (14) diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Polisi mengamankan R di rumahnya yang berada di Jalan Utama Desa Kembung Luar setelah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pria.
Kasus ini bermula pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 01.10 WIB.Saat itu, korban mengantarkan R dari Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis menuju Desa Kembung Baru.
Namun, setibanya di sekitar jembatan Kembung, perjalanan tersebut berubah menjadi peristiwa berdarah.
R disebut meminta korban berbelok menuju sebuah jalan kecil dan berhenti. Alasannya, R hendak masuk ke rumah.

Korban kemudian menunggu di lokasi yang kondisinya gelap.Tak lama kemudian, R diduga kembali mendekati korban sambil membawa sebilah parang.
Korban kemudian diduga dibacok hingga mengalami luka pada bagian kepala.
Setelah kejadian, R melarikan diri. Sementara korban berusaha mencari pertolongan.
Korban akhirnya mendapat bantuan masyarakat dan dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Pambang untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dirujuk ke RSUD Bengkalis.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa R berada di rumahnya di Desa Kembung Luar.
Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut pada Rabu malam.Dalam pemeriksaan awal, R mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang.
Parang yang digunakan tersebut disebut diambil dari kapal pompong milik ayahnya.
R selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sebilah parang dan surat hasil visum sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Meski terduga pelaku telah diamankan, polisi masih mendalami motif dan latar belakang dugaan penganiayaan tersebut.Penyidik masih memeriksa R serta pihak-pihak terkait untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian yang terjadi pada dini hari tersebut.
Karena R masih berusia 14 tahun, proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait anak.Kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam proses penyidikan Polres Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













