DURI – 47,5 kilogram sabu, 20.044 butir ekstasi hingga 3.600 cartridge mengandung etomidate disita aparat dari sebuah kapal kayu di pesisir Pulau Halang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai.
Barang bukti narkotika tersebut diduga merupakan bagian dari penyelundupan jaringan internasional asal Malaysia yang hendak dibawa masuk ke wilayah Riau melalui jalur laut.
Dari pengungkapan itu, petugas memperkirakan nilai ekonomi seluruh barang bukti mencapai Rp132,7 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika aparat memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Bagansiapiapi melalui jalur laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan kapal yang diduga digunakan untuk membawa narkotika.
Petugas kemudian menemukan sebuah kapal kayu yang mencurigakan dan langsung melakukan pengejaran.
Kejar-kejaran Berakhir di Pulau Halang
Pengejaran berlangsung di perairan Rohil hingga kapal tersebut terpantau berada di sekitar pesisir Pulau Halang.
Saat petugas melakukan penyergapan, dua orang yang berada di atas kapal berusaha melarikan diri. Keduanya nekat melompat ke laut untuk menghindari penangkapan.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Fendi alias Aping (45). Nelayan tersebut diduga berperan sebagai tekong atau pengemudi kapal.
Sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian aparat.
Puluhan Ribu Pil Ekstasi Ditemukan
Penggeledahan terhadap kapal mengungkap muatan dalam jumlah besar. Petugas menemukan 48 bungkus sabu dengan berat sekitar 47,5 kilogram.
Selain sabu, ditemukan pula 20.044 butir pil ekstasi dan 3.600 cartridge yang mengandung etomidate.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa lima bungkus Happy Water, alat isap atau bong, paspor serta sejumlah telepon genggam.
Dua Pelaku Masuk DPO
Dalam pengembangan perkara, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.
Keduanya yakni Ari, yang diduga merupakan rekan Fendi di kapal, serta Alu alias Yucin, warga Bagansiapiapi yang disebut sebagai pemilik kapal sekaligus pihak yang diduga mengendalikan pengiriman.
Keduanya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Riau.
Sementara Fendi alias Aping beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












