DURI – Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mengamankan satu unit speedboat High Speed Craft (HSC) tanpa nama yang diduga digunakan untuk membawa 16 orang dari Indonesia menuju Malaysia.
Penindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan patroli KP Hiu Biru 001 (URC) pada 26 September 2026. Speedboat tersebut diduga digunakan untuk mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur laut.
Dari hasil pengamanan, petugas menemukan 15 orang PMI dan satu orang balita yang berada di dalam speedboat. Dengan demikian, total penumpang yang diamankan mencapai 16 orang.
Selain para penumpang, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga sebagai anak buah kapal (ABK). Dari empat orang yang diduga sebagai ABK, satu orang yang diduga sebagai nakhoda berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
Petugas kemudian melakukan penanganan terhadap 15 PMI, satu balita dan tiga orang yang diduga ABK untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.
PSDKP menyebut kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari komitmen pengawasan wilayah perairan sekaligus upaya mencegah berbagai aktivitas ilegal yang memanfaatkan jalur laut.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena jalur laut menuju Malaysia kerap dimanfaatkan untuk keberangkatan PMI secara nonprosedural. Petugas terus meningkatkan pengawasan guna mencegah praktik pengiriman maupun penyelundupan manusia melalui wilayah perairan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












