BENGKALIS, KabarDuri.Net — Bupati Bengkalis Kasmarni serahkan 2.000 sertifikat tanah hak milik dan 193 sertifikat tanah hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis untuk dua kecamatan, yakni Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara Tahun 2021 kepada masyarakat penerima.Senin (13/12).
Penyerahan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis, Sekretaris Daerah Bengkalis, perwakilan Kodim 0303 Bengkalis, Kepala Kantor Pertanahan Bengkalis Jemmy Dolly Winerungan, kepada beberapa perwakilan masyarakat.
Selain penyerahan sertifikat, Bupati Bengkalis Bersama undangan yang hadir kala itu, juga ikut mendengarkan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dr. Sofyan A Djalil secara virtual.
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil mengatakan, pemberian sertifikat tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi concern Presiden Joko Widodo.
Program PTSL akan mampu menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang selama ini terjadi, seperti tumpang tindih, termasuk juga mafia tanah.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















