DURI – Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap seorang perempuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika bersama seorang pria di Hotel Gundaling II, Jalan Kulim Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial SI (20), seorang perempuan yang sebelumnya masuk DPO perkara narkotika, dan MD (25), seorang pria warga Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
Dari hasil penggeledahan kamar hotel, petugas menemukan sebanyak 10 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Mandah AKP I Made Pasek mengatakan kepada KabarDuri.net, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang perempuan berinisial SI yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang terkait perkara narkotika.

Kapolsek Mandah AKP I Made Pasek mengatakan kepada KabarDuri.net, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang perempuan berinisial SI yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang terkait perkara narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mendatangi salah satu kamar hotel dan menemukan SI sedang berada bersama seorang pria yang mengaku bernama MD.
Keduanya kemudian diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamar hotel.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket kecil diduga sabu yang diselipkan di bagian kursi dalam kamar hotel tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek On Bold.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil ditemukan petugas mencapai 10 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang rencananya akan dijual atau diedarkan.
Selain mengamankan 10 paket kecil diduga sabu, polisi turut menyita satu plastik besar berisi plastik kemasan, satu unit telepon genggam Redmi A5, serta satu kotak rokok merek On Bold.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Usai penangkapan, SI dan MD langsung dibawa ke Mapolsek Mandau bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Dalam laporan pengungkapan perkara tersebut, polisi mencantumkan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian ketentuan pidana.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal barang bukti sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












