DURI – Pencurian tembaga di Warehouse 125 Area DKF PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, terungkap setelah seorang pria berinisial AAP (32), yang diduga merupakan karyawan PT Rezeki Surya Intimakmur, diamankan petugas keamanan saat hendak pulang kerja, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.
Pria yang diketahui berasal dari Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, tersebut diamankan di Gate 125 PT PHR setelah petugas keamanan melakukan pemeriksaan dan menemukan potongan lempengan tembaga yang diduga diambil dari area perusahaan.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam, mengatakan kepada KabarDuri.net bahwa pengungkapan dugaan pencurian tersebut bermula dari kecurigaan terhadap AAP.
Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku diperiksa saat hendak meninggalkan kawasan perusahaan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas keamanan PT ABB menghentikan AAP di pintu keluar Gate 125. Saat pemeriksaan badan dilakukan, petugas merasakan adanya benda keras di bagian pinggang terduga pelaku.

Petugas kemudian meminta AAP mengeluarkan benda yang disembunyikan di balik pakaiannya. Setelah diperiksa, benda tersebut diketahui berupa potongan lempengan tembaga yang diduga merupakan bagian dari komponen panel box di lokasi kejadian.
Saat dimintai keterangan, AAP mengakui telah mengambil lempengan tembaga tersebut dari area Warehouse 125 PT PHR.
Sembilan Potongan Tembaga Diamankan
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Barang bukti tersebut terdiri dari sembilan potongan kecil lempengan tembaga, satu gergaji besi, serta satu tas merek Buffback berwarna hijau army kombinasi hitam.
Peristiwa itu dilaporkan menimbulkan kerugian bagi PT PHR. Namun, nilai kerugian perusahaan belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan kepolisian.
Setelah diamankan oleh petugas keamanan PT ABB, AAP bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diproses di Polsek Mandau
Polsek Mandau menangani perkara tersebut melalui Unit II Reskrim untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam laporan pengungkapan perkara, dugaan tindak pidana pencurian tersebut disebut berkaitan dengan Pasal 477 KUHP.
Kepolisian masih melakukan proses penanganan perkara guna melengkapi penyidikan atas dugaan pencurian lempengan tembaga di kawasan operasional PT PHR, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












