DURI – Seorang pria berinisial IA (28) diamankan Tim Resmob 125 bersama Tim Opsnal Polsek Mandau karena diduga Terima gadai sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang dilaporkan sebagai objek penggelapan. IA ditangkap di SPBU Balai Raja, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasus dugaan penggelapan sepeda motor tersebut terjadi di Jalan Nusantara 1, Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek menjelaskan kepada KabarDuri.net, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik seorang perempuan berinisial AP (22).
Peristiwa itu bermula pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, seorang pria yang merupakan tetangga pelapor meminjam sepeda motor Honda Beat milik AP seperti kebiasaannya.
Sepeda motor tersebut biasanya dipinjam setiap sore untuk mengantar dan menjemput istrinya, JY, yang bekerja salah Satu warung Sate di Jalan Sudirman. Kendaraan itu biasanya dikembalikan pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB.

Namun, pada Kamis malam, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan hingga keesokan paginya.
AP kemudian menghubungi JY untuk menanyakan keberadaan suaminya dan sepeda motor tersebut. JY mengaku tidak mengetahui keberadaan suaminya karena keduanya sempat bertengkar pada Kamis pagi sehingga dirinya pergi meninggalkan rumah.
Pelapor selanjutnya memeriksa rekaman CCTV milik tetangga yang berada di depan kontrakannya. Dari rekaman tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, terlihat terlapor bersama seorang temannya pulang ke rumah untuk mengambil pakaian, kemudian pergi kembali menggunakan sepeda motor milik AP.
Merasa dirugikan, AP kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Terduga Penadah Mengaku Terima Gadai Motor
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob 125 bersama Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait dugaan penadahan sepeda motor.
Petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria yang diduga menerima gadai kendaraan tersebut berada di SPBU Balai Raja, Kecamatan Pinggir. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan IA.
Saat diinterogasi, IA mengakui telah menerima gadai satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih. Polisi kemudian mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti.
Selanjutnya, IA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, dugaan penggelapan mengacu pada Pasal 486 KUHPidana, sedangkan dugaan penadahan mengacu pada Pasal 591 KUHPidana.
Sementara itu, pria yang diduga membawa sepeda motor milik AP dan tidak mengembalikannya masih diburu polisi. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap perkara tersebut dan mencari keberadaan terduga pelaku penggelapan.
Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












