DURI – Bela Adik Berujung Bui, seorang pemuda berinisial RS (19) di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap polisi setelah diduga terlibat pengeroyokan terhadap anak di bawah umur bersama sejumlah rekannya.
Pemuda tersebut diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau di Jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 23.10 WIB.
Penangkapan RS merupakan tindak lanjut penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jalan Babussalam, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, saat dikonfirmasi KabarDuri.net menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari perselisihan paham antara korban berinisial RPS dengan adik kandung tersangka.
RS yang mengetahui persoalan tersebut diduga tidak terima hingga tersulut emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban.
“Motif tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena tersangka merasa tidak senang hingga tersulut emosinya setelah mengetahui korban dan adik kandungnya berselisih paham,” ujar AKP I Made Pasek Kepada KabarDuri.net.

Kapolsek Akp I Made Pasek menjelaskan, kejadian tersebut terungkap ketika ayah korban berinisial MPS (43), warga Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, menerima telepon dari anaknya.
Saat itu, korban mengabarkan bahwa dirinya telah menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang di Jalan Babussalam.
Mendengar kabar tersebut, MPS langsung berangkat dari rumah menuju lokasi kejadian untuk memastikan kondisi anaknya.
Namun, dalam perjalanan, MPS justru berpapasan dengan korban. Keduanya kemudian bersama-sama mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari tahu siapa yang melakukan kekerasan tersebut.
“Setibanya di TKP, pelapor mendapat informasi bahwa salah satu orang yang melakukan kekerasan tersebut bernama RS. Mereka melakukan kekerasan lebih kurang ada lima orang,” jelas Kapolsek.
Tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan, MPS kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku.
Pada Sabtu (24/10/2026), petugas mendapat informasi bahwa RS berada di kawasan Jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Sekitar pukul 23.10 WIB, petugas berhasil mengamankan RS yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut.
Menurut Kapolsek, saat dilakukan interogasi awal, RS mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, RS diproses dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa kekerasan tersebut diduga melibatkan sekitar lima orang.
Namun, hingga laporan penangkapan disampaikan, polisi baru mengamankan satu orang tersangka berinisial RS.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas maupun status hukum empat orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












