DURI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.
Program yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 itu memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapus tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya beserta seluruh sanksi administrasi atau dendanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan yang hanya dibuka selama satu bulan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
“Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus kita memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat,” kata SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).
Ia berharap masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut karena penerimaan pajak kendaraan akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Provinsi Riau.

“Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Riau,” ujarnya.
Tunggakan Lima Tahun Cukup Bayar Dua Tahun
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026 tentang pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor terutang dan penghapusan sanksi administrasi dalam rangka Hari Jadi Provinsi Riau ke-69.
Menurut Ninno, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga lima tahun tidak perlu lagi melunasi seluruh tunggakan tersebut.
Dalam program ini, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak satu tahun terakhir yang tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.
Sementara itu, seluruh pokok tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya beserta denda administrasinya akan dihapuskan.
“Jadi maksudnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan cuma dua tahun. Kalau misalnya kendaraannya menunggak lima tahun, yang dibayar cuma dua tahun, yaitu satu tahun yang sudah tertunggak dan satu tahun berjalan. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya,” jelas Ninno.
Berlaku di Seluruh Samsat se-Provinsi Riau
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Samsat di Provinsi Riau.
Melalui kebijakan tersebut, Bapenda Riau berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan administrasi kendaraan sekaligus memperoleh keringanan yang telah disiapkan pemerintah daerah.
“Kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan momen ini untuk segera menyelesaikan administrasi pembayaran pajak kendaraannya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Agustus,” tutup Ninno.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












