DURI – Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi terpisah pada Selasa (3/11/2026) pagi hingga siang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pria dan menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto total 2,09 gram.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di dua lokasi berbeda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polsek XIII Koto Kampar langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku.
Operasi pertama berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun 4 Kampung Baru, Desa Koto Mesjid, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendrik Sianturi, atas perintah Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Rekmusnita, mengamankan seorang pria berinisial KR (38), yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Dari penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,96 gram. Polisi juga menyita plastik pembungkus, satu unit telepon genggam merek Realme, serta uang tunai sebesar Rp900.000.
Dalam pemeriksaan awal, KR mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari dua pihak yang berdomisili di Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, dan Kota Pekanbaru. Hasil tes urine terhadap KR juga menunjukkan positif mengandung zat metamfetamin.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














