DURI – 21 paket narkotika jenis ganja disita Tim Opsnal Polsek Mandau saat menangkap dua pria berinisial BKA (34) dan AP (31) di Jalan Asrama Tribrata, Gang Abdul Rahman, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan keterangan seorang tersangka berinisial YS yang menyebut bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari BKA.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah yang berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan resmi Kasi Humas Polsek Mandau Aiptu Irpani kepada KabarDuri.net, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 paket ganja yang disimpan BKA di dalam lemari. Rinciannya terdiri dari satu paket besar, satu paket sedang, dan 17 paket kecil.

Sementara itu, dua paket lainnya ditemukan petugas di dalam tas selempang merek Torch yang dikuasai AP.
Selain narkotika tersebut, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam serta dua sepeda motor, masing-masing Yamaha NMAX warna hitam dan Yamaha Jupiter MX warna putih.
BKA dan AP diketahui merupakan warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Setelah penangkapan, keduanya bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam laporan pengungkapan perkara tersebut, Polsek Mandau menyebut kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.
Penyidik selanjutnya mendalami perkara tersebut guna mengungkap lebih lanjut asal-usul narkotika serta keterlibatan pihak-pihak terkait.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












