JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi Tetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sejumlah nomor telepon pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Listyo Sigit yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Ketiganya masing-masing diidentifikasi dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk melalui pendekatan Scientific Crime Investigation serta gelar perkara.

Menurut Asep, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur hukum, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Penyadapan Berlangsung Sejak 2025
Asep mengungkapkan, aktivitas penyadapan yang penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.sld4b
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa mela , lui proses verifikasi.
Selain itu, penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Presiden Prabowo hingga Kalangan Media Diduga Jadi Sasaran
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Bareskrim Polri menyebut sejumlah kalangan strategis diduga menjadi sasaran penyadapan.
Target tersebut meliputi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penyidik menduga nomor-nomor tersebut dipantau tanpa dasar hukum dan tidak melalui prosedur penyadapan yang semestinya.
10 Saksi dan Tiga Ahli Diperiksa
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih memeriksa seorang berinisial SU dengan status sebagai saksi.
Hingga pengumuman tersebut disampaikan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik penyadapan ilegal, termasuk peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan pembuktian selanjutnya tetap dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












