JAKARTA – Nama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Dr. Ahrie Sonta Nasution menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ahrie Sonta menjadi satu dari tiga perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua nama lainnya adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Menurut keterangan Kabareskrim, ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Lulusan Akpol 2002, Jenderal Bintang Dua di Usia Muda
Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2002.
Sepanjang perjalanan kariernya, Ahrie pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.
Pengalamannya mencakup bidang reserse hingga penugasan yang berkaitan langsung dengan pimpinan institusi kepolisian dan kepresidenan.
Salah satu jabatan yang pernah diembannya adalah Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2020.
Namanya semakin dikenal setelah dipercaya menjadi Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada periode 2021–2024.
Pada Oktober 2024, Ahrie kemudian mendapat penugasan sebagai ajudan Presiden RI Prabowo Subianto dari unsur Polri. Posisi tersebut diembannya hingga 2025.
Dipercaya Menjabat Kadivkum Polri
Karier Ahrie berlanjut dengan mendapatkan kepercayaan menduduki jabatan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri pada 3 Oktober 2026.
Dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen), Ahrie menyandang tanda kepangkatan jenderal bintang dua di tubuh Polri.
Namun, perjalanan kariernya kini menjadi sorotan setelah namanya masuk dalam daftar tersangka perkara dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menduga terdapat penyadapan sejumlah nomor telepon melalui sistem penyadapan milik Polri tanpa melalui prosedur dan tahapan verifikasi yang semestinya.
Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik hasil penyadapan.
Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan Ahrie Sonta sebagai tersangka menjadi perhatian karena sebelumnya ia pernah bertugas sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto dan kini menduduki jabatan strategis sebagai Kadivkum Polri.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











