KabarDuri,PAKNING – Satreskrim Polres Bengkalis tangkap satu orang pelaku pedangangan orang ke Malaysia. pelaku berinisial RB (29) Ditangkap di Pelabuhan selari Desa Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu, kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH membenarkan Penangkapan tersebut. Senin (20/2)
“Pelaku berjumlah Duo orang Satu Orang DPO dan Tiga orang Calon TKW yang akan dikirim ke malaysia berhasil diselamatkan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis ketiga korban tersebut berinisial SA,NP dan UM,” Ungkap kasat Reskrim Polres Bengkalis Kepada KabarDuri.Net
Terungkap kasus perdagangan orang tersebut bermula pukul 12.00 Wib Unit Tipidter mendapat Informasi dari Masyarakat bahwasanya di Pelabuhan Roro Sei Selari desa Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis ada melihat Sebuah Mobil yang diduga membawa orang PMI (Pekerja Migran indonesia).
Kemudian setelah mendapat Informasi tersebut atas perintah Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH dan Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo, SH bersama Tim langsung menuju ke tempat dari Sumber Informasi tersebut.

Pukul 14.10 wib Tim tiba di Tempat yang dimaksud dan langsung mengamankan 3 (tiga) orang Migran dan 1 (satu) orang saksi supir (membawa 3 orang menggunakan Mobil).
Setelah Tim interogasi singkat ternyata 3 (tiga) orang tersebut yang awalnya rencana diberangkatkan menuju malaysia namun karna pelabuhan Selat Baru sudah tidak ada lagi kapal yang berangkat ke Malaysia hari itu, maka akan dibawa ke Dumai untuk titik kumpul sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia . Setelah itu Tim membawa korban dan Saksi ke Polres Bengkalis.
Setelah sampai ke Polres bengkalis Tim langsung kembali bergerak untuk mengamankan 1 (satu) orang diduga Pelaku berdasarkan pengembangan keterangan saksi yang mengatur keberangkatan para PMI.
Setelah Tim mendapatkan Identitas dari diduga Pelaku tim langsung bergerak mencarinya yang diduga berasa di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis. Pukul 16.45 Tim menemukan diduga Pelaku di Pelabuhan Roro Air Putih Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis dan langsung mengamankannya dan membawa ke Kantor untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut.
“Keuntungan yang diperoleh oleh Tersangka RB adalah sebanyak Rp. 300.000 utk setiap calon PMISemua operasional pemberangkatan ditanggung oleh sdr. T (DPO) dimana sistemnya setiap PMI yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama 2bulan untuk mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan. Gaji calon PMI di Malaysia dijanjikan Rp. 5 juta perbulan, Tersangka RB sudah mengurus pemberangkatan calon PMI sejak bulan November 2022,”Jelas Kasat Reskrim.
Terhadap Tersangka RB disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 68 jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















