DURI, KabarDuri.Net — Selama tiga hari polres bengkalis telah amankan pelaku premanisme dan pelaku pungli di wilayah Kabupaten Bangkalis
Untuk melihat video bisa klik tautan yang sudah di sediakan https://youtu.be/gLCBApc2xu0
Sebanyak 29 orang telah tangkap polres Bengkalis yang sebegaimana intruksi kapolri untuk tangkap para pelaku premanisme dan pelaku pungli.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, yang di wakili kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi lewat Jumpa Pers. (Selasa 15/6/2021).Sore
Kasat Reskrim AKP Meki wahyudi mengatakan pelaku pungli dan premnisme kita amankan dari beberapa kecamatan di pulau dan daratan kabupaten Bengkalis.

“Sebanyak 29 orang terlibat pelaku pungli dan premanisme kita amankan memasuki hari ketiga kita lakukan operasi.
Dikatakan AKP Meki Sampai hari ini, selama 3 hari, kami berhasil mengamankan 29 orang yang diduga melakukan kegiatan premanisme dan pungli. Dari 29 orang ini, kami menetapkan 4 tersangka atas laporan polisi.
“Yang mana empat laporan polisi itu, yakni satu laporan diproses di Polres Bengkalis, dua di Polsek Mandau dan satu laporan di Polsek Pinggir”, Ujar AKP Meki yang juga di dampingi Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadilah dan Kanit Reskrim Pinggir IPDA Gogor Ristanto.
Lebih lanjut tambah AKP Meki menjelaskan kalau Konteksnya Penganiayaan itu adalah kejadian yang berawal dari aksi saling tatapan di jalan, ada percekcokan, dorong dorongan dan pemukulan. Juga adanya suatu pernyataan adanya pengancaman ke pelapor.
Selanjutnya ada juga kasus pungli yang turut diproses polisi. Penangkapan itu dilakukan di kawasan pabrik kelapa sawit Simpang Bangko, Kecamatan Bathin solapan.
Sementara itu dari 29 orang yang kita amankan, Polres Bengkalis menetapkan 4 orang sebagai tersangka, sementara aksi premanisme yang dominan anak-anak jalanan tersebut dilakukan pembinaan intensif.
“Sedangkan untuk sanksinya dari laporan pemerasan 368 KUHP dan penganiayaan 351 KUHP,” Terangnya.**
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















