ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Mantan Wali Kota Dumai Dituntut lima Tahun Penjara

by PUTRI ANDY
22 Juli 2021
in Dumai, Nasional, Riau, Riau
0
SHARES
94
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

PEKANBARU, KabarDuri.Net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau Zulkilfli AS dengan pidana penjara selama 5 tahun. Zulkifli AS terbukti melakukan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi Rp3,9 miliar.

Jaksa menyimpulkan Zulkifli AS secara sah bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BacaJuga

Ombak Bono Riau Mendunia, Surga River Surfing dengan Gelombang “The Seven Ghosts”

Bukannya Menikmati Masa Tua, Dua Pria 57 Tahun Edarkan Sabu di Bathin Solapan

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Turun Langsung Sikat Perusak 118 Hektare Mangrov di Rohil 

Zulkifli juga dinilai bersalah dan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Zulkilfli AS alias Zulkifli Adnan Singkah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata salah satu jaksa KPK, Muhammad Nur Azis dalam amar tuntutan yang dibacakan secara virtual di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (22/7).

Zulkifli AS juga dijatuhkan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp3.848.427.906. Dari jumlah itu, Zul telah menyetor ke rekening KPK dan uang yang telah disita sebanyak Rp250 juta.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak diganti kurungan selama 1 tahun,” ucap Azis.

ADVERTISEMENT

Bahkan, jaksa juga mencabut hak politik Zulkifli untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. “Terhitung sejak selesai menjalankan pidana,” tegasnya.

Atas tuntutan itu, Zulkifli melalui penasehat hukum, Wan Subantiarti menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Pembelaan tertulis akan dibacakan penasehat hukum dan Zulkilfi.

Dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan, perbuatan suap oleh Zulkifli terjadi pada medio 2016 sampai 2018. Jaksa menemukan pemberian uang secara bertahap yang dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta.

Sumber Riauaktual.com

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: mantan wali kota dumai dituntut lima tahun penjarawalik kota dumaizulkifli As

BeritaTerkait

Ombak Bono Riau Mendunia, Surga River Surfing dengan Gelombang "The Seven Ghosts" FOTO : Istimewah

Ombak Bono Riau Mendunia, Surga River Surfing dengan Gelombang “The Seven Ghosts”

by PUTRI ANDY
25 Juli 2026
0

DURI - Ombak Bono di Sungai Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menjadi salah satu fenomena alam paling unik di dunia...

Bukannya Menikmati Masa Tua, Dua Pria 57 Tahun Edarkan Sabu di Bathin Solapan, Polisi Sita 30 Paket Sabu

Bukannya Menikmati Masa Tua, Dua Pria 57 Tahun Edarkan Sabu di Bathin Solapan

by PUTRI ANDY
24 Juli 2026
0

DURI - Bukannya menikmati masa tua dengan berkumpul Bersama keluarga, dua pria berusia 57 tahun di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten...

Kapolda Riau Irjen Herimen Turun Langsung Sikat Perusak 118 Hektare Mangrov di Rohil 

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Turun Langsung Sikat Perusak 118 Hektare Mangrov di Rohil 

by PUTRI ANDY
24 Juli 2026
0

DURI - Ketegasan Polda Riau dalam mengawal kelestarian alam kembali dibuktikan, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan terjun langsung meninjau...

Sumur Menggala South-21,PHR Hasilkan Potensi 2.035 BOPD, Perkuat Produksi Minyak Nasional

Sumur Menggala South 21,PHR Hasilkan Potensi 2.035 BOPD, Perkuat Produksi Minyak Nasional

by PUTRI ANDY
24 Juli 2026
0

DURI - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali mencatatkan capaian positif dalam upaya meningkatkan produksi minyak nasional, Melalui pengeboran sumur...

Polsek Rupat Utara Amankan Remaja Terduga Pemilik Sabu, Satu DPO Diburu

Polsek Rupat Utara Amankan Remaja Terduga Pemilik Sabu, Satu DPO Diburu

by PUTRI ANDY
24 Juli 2026
0

DURI - Polsek Rupat Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang remaja berinisial MFA (16) di Jalan...

DPRD Siak Akan Panggil PT Ekasapta Paramita Energi, Dugaan Pelanggaran Andalalin dan Rusak Jalan Kabupaten

DPRD Siak Akan Panggil PT Ekasapta Paramita Energi, Dugaan Pelanggaran Andalalin dan Rusak Jalan Kabupaten

by PUTRI ANDY
24 Juli 2026
0

DURI - Desakan agar Pemerintah Kabupaten Siak mencabut izin operasional PT Ekasapta Paramita Energi (EPE) terus menguat, Mantan anggota DPRD...

Next Post

Beasiswa Kabupaten Bengkalis 2021 Telah Dibuka

Andhia Putri pratami Asal Kota Duri Meraih The Winner Putri Hijab Provinsi Riau

Tol Dharmasraya - Rengat, Bupati Sutan Riska Tuanku Tidak Ada Masalah

Polres Dumai Ciduk Pelaku Ilegal Logging

Gubernur Riau Tinjau Infrastruktur 4 Kabupaten Dan Kota di Riau

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Bupati Kasmarni Kukuhkan Paskibraka Bengkalis

Bupati Kasmarni Kukuhkan Paskibraka Bengkalis

11 bulan yang lalu
5 Rekomendasi Lapangan Futsal Terbaik di Pekanbaru

5 Rekomendasi Lapangan Futsal Terbaik di Pekanbaru

4 bulan yang lalu

Ombak Bono Riau Mendunia, Surga River Surfing dengan Gelombang “The Seven Ghosts”

Ombak Bono Riau Mendunia, Surga River Surfing dengan Gelombang "The Seven Ghosts" FOTO : Istimewah
by PUTRI ANDY
25 Juli 2026
0

DURI - Ombak Bono di Sungai Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menjadi salah satu fenomena alam paling unik di dunia...

Selengkapnya

Festival Bekudo Bono: Taklukkan Ombak “Tujuh Hantu” Yang Mendunia di Sungai Kampar

Festival Bekudo Bono: Taklukkan Ombak "Tujuh Hantu" yang Mendunia di Sungai Kampar
by PUTRI ANDY
25 Juli 2026
0

RIAU - Festival Bekudo Bono di Sungai Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi salah satu daya tarik wisata unggulan yang menyuguhkan...

Selengkapnya

Bukannya Menikmati Masa Tua, Dua Pria 57 Tahun Edarkan Sabu di Bathin Solapan

Bukannya Menikmati Masa Tua, Dua Pria 57 Tahun Edarkan Sabu di Bathin Solapan, Polisi Sita 30 Paket Sabu
by PUTRI ANDY
24 Juli 2026
0

DURI - Bukannya menikmati masa tua dengan berkumpul Bersama keluarga, dua pria berusia 57 tahun di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten...

Selengkapnya

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Turun Langsung Sikat Perusak 118 Hektare Mangrov di Rohil 

Kapolda Riau Irjen Herimen Turun Langsung Sikat Perusak 118 Hektare Mangrov di Rohil 
by PUTRI ANDY
24 Juli 2026
0

DURI - Ketegasan Polda Riau dalam mengawal kelestarian alam kembali dibuktikan, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan terjun langsung meninjau...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist