BATAM, KabarDuri.net —Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang saat menggeledah empat lokasi berbeda di Kota Batam, Jumat (5/3/2021).
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, tahun 2016-2018.
“Dari penggeledahan ini,ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yg berhubungan dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (6/3/2021).
Ali menuturkan, empat lokasi yang digeledah itu adalah Kompleks Perumahan Rafflesia, Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, Kompleks Perumahan Sawang Permai, dan Kantor PT Golden Bamboo Bintan di kawasan Lytech Industri.
Ali mengatakan, barang-barang yang diamankan tersebut akan divalidasi dan dianalisa untuk kemudian disita dan menjadi bagian berkas perkara penyidikan.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Ali mengatakan, dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Akan tetapi, saat ini, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Sumber” kompas.com