DURI,KabarDuri.Net — Program Pemerintah ditengah Pandemi Corona Virus Disease – 2019 (Covid – 19) melalui Dinas Koperasi kepada Pelaku Usaha Mikro ternyata membuat luka mendalam dan dianggap angin surga bagi sebahagian masyarakat. Pasalnya, Keselahan administrasi yang ditimbulkan menyebabkan kerugian besar bagi calon penerimanya.
Seperti yang dialami salah seorang warga Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Hartuti. Kesalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dirinya yang tertukar dengan NIK suaminya, membuat dirinya harus mengubur dalam dalam kenyataan dirinya mendapat bantuan itu.
Awalnya, Hartuti pemilik usaha kecil kecilan pengolahan makanan merasa gembira saat mengetahui identitasnya diumumkan melalui Kantor Kelurahan dan dicairkan melalui Bank Riau Kepri (BRK) dan petugas mendapati kesalahan NIK dan harus dilakukan proses perbaikan melalui Dinas Koperasi. Saat laporan dilakukan, Hartuti hanya diarahkan menunggu hingha batas akhir 30 November 2021. Namun sayang, hingga batas akhir perbaikan, pemberitahuan tak kunjung datang dan Hartuti terpaksa harus mengurut dada.”Apa boleh buatlah. Mungkin belum rezeki,”ujarnya singkat.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















