ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Bupati Bengkalis Cabut Izin PKS PT SIPP, Marnalom Minta Aparat Hukum Bertindak

by PUTRI ANDY
17 Januari 2022
in Nasional, Riau
0
SHARES
78
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

DURI,KabarDuri.Net — Langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengakalis dengan mencabut izin usaha dari Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima (PKS SIPP) disambut positif oleh korban yang mendapatkan pencemaran limbah dari PKS tersebut.

Pencabutan Izin usaha dan Lingkungan PKS PT SIPP tersebut efektif per tanggal 13 Januari 2022 lalu. Pencabutan izin terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.

BacaJuga

Lima Kios di Pekanbaru Ludes Terbakar

Tanggal 13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Truk Fuso Rem Blong di Kotapinang Tewaskan 2 Orang, 11 Korban Luka-Luka

Kuasa Hukum salah satu warga yang terkena pencemaran dari PKS PT SIPP, Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH saat ditemui menyebutkan kami sangat mengapresiasi sikap tegas, keras dan jelas dari Pemkab Bengkalis khususnya Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni dengan langkah pencabutan izin dari PKS teraebut dan tentu memperkuat bahwa dugaan pencemaran lingkungan itu benar adanya.

“Langkah pencabutan izin perusahaan bukanlah akhir dari tindakan keras, Pemkab masih memiliki tugas kewenangan untuk mengawal tindak lanjut pencabutan tersebut. Apalagi, jika ternyata perusahaan diduga masih menjalankan kegiatan operasional,” kata Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH Minggu (16/2) kepada wartawan.

Ditambahkannya, Pemkab Bengkalis diharapkan juga bisa memastikan sanksi pencabutan izin itu berjalan efektif dan dipatuhi di lapangan. Tidak sekadar surat keputusan di atas kertas.

ADVERTISEMENT

“Kita juga meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal keputusan Pemkab Bengkalis dan mengambil tindakan hukum jika pasca pencabutan izin usaha, perusahaan tetap melakukan operasional pabrik,” terangnya.

Kita juga menginginkan, diutarakan Marnalom, Agar negara lewat tangan-tangan kekuasaannya tidak lagi kalah dalam menghadapi korporasi yang melakukan pelanggaran. Apalagi, dari dua sanksi Pemkab Bengkalis sebelumnya, diduga perusahaan juga tidak mematuhinya.

“Kita juga mengingatkan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan upaya hukum yang masih terus berlangsung, terutama menyangkut tentang dugaan pidana pencemaran lingkungan dan juga dugaan pidana pelanggaran sanksi administrasi lingkungan,” ujarnya.

Dalam Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 114 disebutkan, perusahaan yang tidak tunduk dan patuh pada paksaan pemerintah bisa diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Kami meminta kepada Yang Terhormat Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk memberikan atensi dalam laporan yang kami sampaikan tahun lalu. Mengingat, dampak pencemaran lingkungan ini telah menyusahkan kehidupan ekonomi klien kami serta efek lingkungan jangka panjang,” tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bengkalis mencabut izin usaha dan izin lingkungan perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut. Pencabutan izin berlaku efektif mulai hari ini, Kamis (13/1/2022) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis nomor: 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022.

Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad menyatakan keputusan pencabutan izin PT SIPP ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha oleh PT SIPP.

Selain itu juga berdasarkan hasil telaah Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan serta hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).

“Pertimbangannya, kami menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,” kata Basuki Rahmad, Kamis (13/1/2022) dikutip dari situs Pemkab Bengkalis.

Basuki menjelaskan kalau sebelumnya Pemkab Bengkalis telah memberikan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha, namun hal itu tidak juga dilaksanakankan oleh pihak perusahaan.

“Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan peningkatan sanksi menjadi sanksi pencabutan Perizinan Berusaha dalam bentuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan Izin Lingkungan PT. SIPP,” jelas Basuki.

Adapun isi Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 060/DPMPTSP/LINGKUNGAN/ I/2022/01 ini mencabut dua izin sekaligus, yaitu Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 525.2/IUP-P/Disbunhut/01.15/03 tanggal 09 Januari 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Sawit Inti Prima Perkasa. 

Kemudian mencabut Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis.

Selain itu dalam keputusan ini juga memuat perintah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh PT. SIPP sebagai konsekuensi atas ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perundang-undangan bidang Perkebunan.

Adapun perintah yang termuat dalam keputusan tersebut, yakni menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Juga menyelesaikan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: #sawitpabrikPetugassipp

BeritaTerkait

Lima Kios di Pekanbaru Ludes Terbakar

Lima Kios di Pekanbaru Ludes Terbakar

by PUTRI ANDY
16 Juli 2026
0

DURI - Kebakaran hebat melanda lima unit kios di Jalan Belimbing, Kelurahan Damai, Kota Pekanbaru, Kamis (16/7/2026) dini hari. Delapan...

Tanggal 13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. FOTO : Menteri Kebudayaan, Fadli Zon

Tanggal 13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

by Ramdhan Kurnia Putra
8 Juli 2026
0

DURI - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan Tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,...

Truk Fuso Rem Blong di Kotapinang Tewaskan 2 Orang, 11 Korban Luka-Luka

Truk Fuso Rem Blong di Kotapinang Tewaskan 2 Orang, 11 Korban Luka-Luka

by PUTRI ANDY
5 Juli 2026
0

RIAU - Kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah truk Mitsubishi Fuso terjadi di Jalan Sudirman, pusat Kota Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,...

Disdik Riau: Seragam Bukan Urusan Sekolah, Orang Tua Bebas Menentukan

Disdik Riau: Seragam Bukan Urusan Sekolah, Orang Tua Bebas Menentukan

by PUTRI ANDY
26 Juni 2026
0

DURI - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau menegaskan larangan bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun...

Rizqy Aditya Siregar dan Arifa Rahma Maulydha Siap Bertugas di Istana Negara

Paskibraka Nasional 2026: Dua Pelajar Siak dan Inhil Wakili Riau di Istana Negara

by PUTRI ANDY
22 Juni 2026
0

DURI - Provinsi Riau kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua pelajar terbaik asal Kabupaten Siak dan Kabupaten Indragiri Hilir...

Wisata Susur Gua Destinasi Unik yang Wajib Masuk Daftar Liburan di Kepulauan Riau

Wisata Susur Gua Destinasi Unik yang Wajib Masuk Daftar Liburan di Kepulauan Riau

by PUTRI ANDY
20 Juni 2026
0

KEPRI – Wisata susur gua menjadi salah satu alternatif liburan menarik yang dapat dinikmati wisatawan saat berkunjung ke Kepulauan Riau...

Next Post

Kapolres Bengkalis Indra Wijatmiko Tinjau Vaksin di Desa Air Kulim 

Kepala KUA Bathin Solapan Silaturahmi Bersama Camat

Kecelakaan Maut di Tol Permai,Sopir Tewas di Tempat

Bupati Bengkalis Dampingi wakapolda Riau Tinjau Vaksin di Mandau

Warga Dukung Pemkab Bengkalis Cabut Izin Dan Tutup PKS PT.SIPP

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Satnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Sabu, 132 Paket Diamankan 

Satnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Sabu, 132 Paket Diamankan 

5 bulan yang lalu
Warga Mandau Resah Beruang Berkeliaran di Perumahan

Warga Mandau Resah Beruang Berkeliaran di Perumahan

11 bulan yang lalu

Pembobolan Kotak Amal Masjid di Pinggir Terekam CCTV, Pelaku Diduga Beraksi di Tiga Masjid

Pembobolan Kotak Amal Masjid di Pinggir Terekam CCTV, Pelaku Diduga Beraksi di Tiga Masjid
by PUTRI ANDY
22 Juli 2026
0

DURI - Aksi pembobolan kotak amal masjid kembali meresahkan warga di wilayah Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Rabu (22/07/2026)....

Selengkapnya

Dua Penikmat Sabu Ditangkap Polisi di Bukit Batu

Dua Penikmat Sabu Ditangkap Polisi di Bukit Batu
by PUTRI ANDY
22 Juli 2026
0

RIAU - Polsek Bukit Batu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai penikmat sabu di...

Selengkapnya

Polres Bengkalis Ungkap Tiga Kasus Narkoba Dalam Sehari, Tiga Pengedar dan Empat Pengguna Sabu Diamankan

Polres Bengkalis Ungkap Tiga Kasus Narkoba Dalam Sehari, Tiga Pengedar dan Empat Pengguna Sabu Diamankan
by PUTRI ANDY
22 Juli 2026
0

DURI - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam satu rangkaian operasi sebagai bentuk komitmen...

Selengkapnya

Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rokan Hilir, Tiga Tersangka dan Dua Truk Tangki Diamankan

Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rokan Hilir, Tiga Tersangka dan Dua Truk Tangki Diamankan
by PUTRI ANDY
22 Juli 2026
0

DURI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist