ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN SIBER
  • E – Koran
  • Desclaimer
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Bupati Bengkalis Cabut Izin PKS PT SIPP, Marnalom Minta Aparat Hukum Bertindak

by PUTRI ANDY
17 Januari 2022
in Nasional, Riau
0
SHARES
80
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

DURI,KabarDuri.Net — Langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengakalis dengan mencabut izin usaha dari Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima (PKS SIPP) disambut positif oleh korban yang mendapatkan pencemaran limbah dari PKS tersebut.

Pencabutan Izin usaha dan Lingkungan PKS PT SIPP tersebut efektif per tanggal 13 Januari 2022 lalu. Pencabutan izin terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.

BacaJuga

Diduga Kontraktor Kabur, Proyek Perbaikan Jalan Lintas Duri–Rohil Mangkrak,Warga Minta Pemprov Riau Bertindak

Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan untuk 1.138 Mahasiswa, Anggaran Capai Rp6,7 Miliar

PSDKP Batam Gagalkan Dugaan Penyelundupan 16 Orang ke Malaysia, Speedboat Tanpa Nama Diamankan

Kuasa Hukum salah satu warga yang terkena pencemaran dari PKS PT SIPP, Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH saat ditemui menyebutkan kami sangat mengapresiasi sikap tegas, keras dan jelas dari Pemkab Bengkalis khususnya Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni dengan langkah pencabutan izin dari PKS teraebut dan tentu memperkuat bahwa dugaan pencemaran lingkungan itu benar adanya.

“Langkah pencabutan izin perusahaan bukanlah akhir dari tindakan keras, Pemkab masih memiliki tugas kewenangan untuk mengawal tindak lanjut pencabutan tersebut. Apalagi, jika ternyata perusahaan diduga masih menjalankan kegiatan operasional,” kata Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH Minggu (16/2) kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Ditambahkannya, Pemkab Bengkalis diharapkan juga bisa memastikan sanksi pencabutan izin itu berjalan efektif dan dipatuhi di lapangan. Tidak sekadar surat keputusan di atas kertas.

“Kita juga meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal keputusan Pemkab Bengkalis dan mengambil tindakan hukum jika pasca pencabutan izin usaha, perusahaan tetap melakukan operasional pabrik,” terangnya.

Kita juga menginginkan, diutarakan Marnalom, Agar negara lewat tangan-tangan kekuasaannya tidak lagi kalah dalam menghadapi korporasi yang melakukan pelanggaran. Apalagi, dari dua sanksi Pemkab Bengkalis sebelumnya, diduga perusahaan juga tidak mematuhinya.

“Kita juga mengingatkan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan upaya hukum yang masih terus berlangsung, terutama menyangkut tentang dugaan pidana pencemaran lingkungan dan juga dugaan pidana pelanggaran sanksi administrasi lingkungan,” ujarnya.

Dalam Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 114 disebutkan, perusahaan yang tidak tunduk dan patuh pada paksaan pemerintah bisa diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Kami meminta kepada Yang Terhormat Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk memberikan atensi dalam laporan yang kami sampaikan tahun lalu. Mengingat, dampak pencemaran lingkungan ini telah menyusahkan kehidupan ekonomi klien kami serta efek lingkungan jangka panjang,” tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bengkalis mencabut izin usaha dan izin lingkungan perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut. Pencabutan izin berlaku efektif mulai hari ini, Kamis (13/1/2022) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis nomor: 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022.

Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad menyatakan keputusan pencabutan izin PT SIPP ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha oleh PT SIPP.

Selain itu juga berdasarkan hasil telaah Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan serta hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).

“Pertimbangannya, kami menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,” kata Basuki Rahmad, Kamis (13/1/2022) dikutip dari situs Pemkab Bengkalis.

Basuki menjelaskan kalau sebelumnya Pemkab Bengkalis telah memberikan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha, namun hal itu tidak juga dilaksanakankan oleh pihak perusahaan.

“Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan peningkatan sanksi menjadi sanksi pencabutan Perizinan Berusaha dalam bentuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan Izin Lingkungan PT. SIPP,” jelas Basuki.

Adapun isi Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 060/DPMPTSP/LINGKUNGAN/ I/2022/01 ini mencabut dua izin sekaligus, yaitu Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 525.2/IUP-P/Disbunhut/01.15/03 tanggal 09 Januari 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Sawit Inti Prima Perkasa. 

Kemudian mencabut Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis.

Selain itu dalam keputusan ini juga memuat perintah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh PT. SIPP sebagai konsekuensi atas ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perundang-undangan bidang Perkebunan.

Adapun perintah yang termuat dalam keputusan tersebut, yakni menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Juga menyelesaikan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: #sawitpabrikPetugassipp

BeritaTerkait

Diduga Kontraktor Kabur, Proyek Perbaikan Jalan Lintas Duri–Rohil Mangkrak,Warga Minta Pemprov Riau Bertindak

Diduga Kontraktor Kabur, Proyek Perbaikan Jalan Lintas Duri–Rohil Mangkrak,Warga Minta Pemprov Riau Bertindak

by PUTRI ANDY
14 Oktober 2026
0

DURI – Diduga kontraktor kabur, proyek perbaikan Jalan Lintas Duri–Rokan Hilir, tepatnya di Simpang Bangko, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mangkrak...

Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan untuk 1.138 Mahasiswa, Anggaran Capai Rp6,7 Miliar

Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan untuk 1.138 Mahasiswa, Anggaran Capai Rp6,7 Miliar

by PUTRI ANDY
13 Oktober 2026
0

DURI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Pendidikan bagi Mahasiswa Tidak Mampu Tahun 2026 Tahap I. Sebanyak...

PSDKP Batam Gagalkan Dugaan Penyelundupan 16 Orang ke Malaysia, Speedboat Tanpa Nama Diamankan

PSDKP Batam Gagalkan Dugaan Penyelundupan 16 Orang ke Malaysia, Speedboat Tanpa Nama Diamankan

by PUTRI ANDY
8 Oktober 2026
0

DURI – Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mengamankan satu unit speedboat High Speed Craft (HSC) tanpa...

Titik Kebakaran di Riau Terdeteksi, Hotspot Sumatera Tembus 4.806 Titik

Titik Kebakaran di Riau Terdeteksi, Hotspot Sumatera Tembus 4.806 Titik

by PUTRI ANDY
7 Oktober 2026
0

DURI - Titik kebakaran di Riau mulai terdeteksi di sejumlah wilayah.Berdasarkan pemantauan hingga Rabu (7/10/2026) pagi, sebanyak 16 titik panas...

Jabatan Kapolda Riau Berganti, Irjen Hery Heryawan Dimutasi Jadi Kabaharkam, Irjen Arman Achdiat Jadi Pengganti

Jabatan Kapolda Riau Berganti, Irjen Hery Heryawan Dimutasi Jadi Kabaharkam, Irjen Arman Achdiat Jadi Pengganti

by PUTRI ANDY
3 Oktober 2026
0

DURI  - Jabatan Kapolda Riau mengalami Berganti, Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, Irjen Pol Dr....

Komjen Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pilihan Presiden Prabowo, Ini Profil Lengkapnya 

Komjen Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pilihan Presiden Prabowo, Ini Profil Lengkapnya 

by PUTRI ANDY
1 Oktober 2026
0

JAKARTA – Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR RI untuk menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Next Post
Kapolres Bengkalis Indra Wijatmiko Tinjau Vaksin di Desa Air Kulim 

Kapolres Bengkalis Indra Wijatmiko Tinjau Vaksin di Desa Air Kulim 

Kepala KUA Bathin Solapan Silaturahmi Bersama Camat

Kecelakaan Maut di Tol Permai,Sopir Tewas di Tempat

Bupati Bengkalis Dampingi wakapolda Riau Tinjau Vaksin di Mandau

Warga Dukung Pemkab Bengkalis Cabut Izin Dan Tutup PKS PT.SIPP

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Kanwil Kemenkumham Riau Usulkan 772 Napi Dapat Remisi Hari Keagamaan

4 tahun yang lalu

Tiduri Anak Dibawah Umur, Pemuda 15 Tahun Dilaporkan Ke Pihak Berwajib

5 tahun yang lalu

Gudang Solar Subsidi di Kandis Digerebek, Polda Riau Amankan Dua Tersangka

Gudang Solar Subsidi di Kandis Digerebek, Polda Riau Amankan Dua Tersangka
by PUTRI ANDY
21 Oktober 2026
0

DURI  – Gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis Bio Solar di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis,...

Selengkapnya

Satlantas Polres Bengkalis Beberkan Kronologi Lakalantas di Pinggir

Satlantas Polres Bengkalis Beberkan Kronologi Lakalantas di Pinggir
by PUTRI ANDY
21 Oktober 2026
0

DURI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis membeberkan kronologi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Kijang dan sepeda motor...

Selengkapnya

Ketika Sawit Membakar langitnya Sendiri

by PUTRI ANDY
21 Oktober 2026
0

DURI - Setiap tahun kita mengulang drama yang sama kebakaran lahan, rapat darurat, water bombing, lalu hujan turun dan semua...

Selengkapnya

Kecelakaan Mobil dan Motor di Pinggir, Dua Orang Jadi Korban

Kecelakaan Mobil dan Motor di Pinggir, Dua Orang Jadi Korban
by PUTRI ANDY
20 Oktober 2026
0

DURI – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan sepeda motor terjadi di Jalan Lintas Pinggir, tidak jauh...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN SIBER
  • E – Koran
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist