ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN SIBER
  • E – Koran
  • Desclaimer
Minggu, September 6, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Bupati Bengkalis Cabut Izin PKS PT SIPP, Marnalom Minta Aparat Hukum Bertindak

by PUTRI ANDY
17 Januari 2022
in Nasional, Riau
0
SHARES
80
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

DURI,KabarDuri.Net — Langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengakalis dengan mencabut izin usaha dari Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima (PKS SIPP) disambut positif oleh korban yang mendapatkan pencemaran limbah dari PKS tersebut.

Pencabutan Izin usaha dan Lingkungan PKS PT SIPP tersebut efektif per tanggal 13 Januari 2022 lalu. Pencabutan izin terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.

BacaJuga

Mengenal Peta Pembagian Wilayah Kecamatan di Kabupaten Bengkalis 

SMA Sederajat di Riau Bisa Sesuaikan Pembelajaran Saat Kualitas Udara Menurun

Kabiro PBJ Sumbar Cerry M Akui Video Tak Senonoh Yang Viral Dirinya

Kuasa Hukum salah satu warga yang terkena pencemaran dari PKS PT SIPP, Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH saat ditemui menyebutkan kami sangat mengapresiasi sikap tegas, keras dan jelas dari Pemkab Bengkalis khususnya Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni dengan langkah pencabutan izin dari PKS teraebut dan tentu memperkuat bahwa dugaan pencemaran lingkungan itu benar adanya.

“Langkah pencabutan izin perusahaan bukanlah akhir dari tindakan keras, Pemkab masih memiliki tugas kewenangan untuk mengawal tindak lanjut pencabutan tersebut. Apalagi, jika ternyata perusahaan diduga masih menjalankan kegiatan operasional,” kata Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH Minggu (16/2) kepada wartawan.

Ditambahkannya, Pemkab Bengkalis diharapkan juga bisa memastikan sanksi pencabutan izin itu berjalan efektif dan dipatuhi di lapangan. Tidak sekadar surat keputusan di atas kertas.

“Kita juga meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal keputusan Pemkab Bengkalis dan mengambil tindakan hukum jika pasca pencabutan izin usaha, perusahaan tetap melakukan operasional pabrik,” terangnya.

Kita juga menginginkan, diutarakan Marnalom, Agar negara lewat tangan-tangan kekuasaannya tidak lagi kalah dalam menghadapi korporasi yang melakukan pelanggaran. Apalagi, dari dua sanksi Pemkab Bengkalis sebelumnya, diduga perusahaan juga tidak mematuhinya.

“Kita juga mengingatkan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan upaya hukum yang masih terus berlangsung, terutama menyangkut tentang dugaan pidana pencemaran lingkungan dan juga dugaan pidana pelanggaran sanksi administrasi lingkungan,” ujarnya.

Dalam Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 114 disebutkan, perusahaan yang tidak tunduk dan patuh pada paksaan pemerintah bisa diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Kami meminta kepada Yang Terhormat Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk memberikan atensi dalam laporan yang kami sampaikan tahun lalu. Mengingat, dampak pencemaran lingkungan ini telah menyusahkan kehidupan ekonomi klien kami serta efek lingkungan jangka panjang,” tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bengkalis mencabut izin usaha dan izin lingkungan perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut. Pencabutan izin berlaku efektif mulai hari ini, Kamis (13/1/2022) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis nomor: 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022.

Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad menyatakan keputusan pencabutan izin PT SIPP ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha oleh PT SIPP.

ADVERTISEMENT

Selain itu juga berdasarkan hasil telaah Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan serta hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).

“Pertimbangannya, kami menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,” kata Basuki Rahmad, Kamis (13/1/2022) dikutip dari situs Pemkab Bengkalis.

Basuki menjelaskan kalau sebelumnya Pemkab Bengkalis telah memberikan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha, namun hal itu tidak juga dilaksanakankan oleh pihak perusahaan.

“Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan peningkatan sanksi menjadi sanksi pencabutan Perizinan Berusaha dalam bentuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan Izin Lingkungan PT. SIPP,” jelas Basuki.

Adapun isi Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 060/DPMPTSP/LINGKUNGAN/ I/2022/01 ini mencabut dua izin sekaligus, yaitu Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 525.2/IUP-P/Disbunhut/01.15/03 tanggal 09 Januari 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Sawit Inti Prima Perkasa. 

Kemudian mencabut Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis.

Selain itu dalam keputusan ini juga memuat perintah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh PT. SIPP sebagai konsekuensi atas ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perundang-undangan bidang Perkebunan.

Adapun perintah yang termuat dalam keputusan tersebut, yakni menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Juga menyelesaikan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: #sawitpabrikPetugassipp

BeritaTerkait

Mengenal Peta Pembagian Wilayah Kecamatan di Kabupaten Bengkalis

Mengenal Peta Pembagian Wilayah Kecamatan di Kabupaten Bengkalis 

by PUTRI ANDY
1 September 2026
0

DURI - Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, saat ini memiliki 11 kecamatan yang tersebar di wilayah kepulauan dan daratan Pulau Sumatra....

SMA Sederajat di Riau Bisa Sesuaikan Pembelajaran Saat Kualitas Udara Menurun

SMA Sederajat di Riau Bisa Sesuaikan Pembelajaran Saat Kualitas Udara Menurun

by PUTRI ANDY
26 Agustus 2026
0

DURI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta untuk...

Kabiro PBJ Sumbar Cerry M Akui Video Tak Senonoh Yang Viral Dirinya

Kabiro PBJ Sumbar Cerry M Akui Video Tak Senonoh Yang Viral Dirinya

by PUTRI ANDY
25 Agustus 2026
0

PADANG - Kabiro PBJ (Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa )Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Cerry M., mengakui bahwa dirinya...

Kapolda Riau Ungkap Modus Pembakaran Lahan, 35 Tersangka Karhutla Dijerat

Kapolda Riau Ungkap Modus Pembakaran Lahan, 35 Tersangka Karhutla Dijerat

by PUTRI ANDY
25 Agustus 2026
0

RIAU - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melaporkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kepada...

Karhutla Riau Jadi Perhatian Presiden Prabowo, Dua Helikopter Water Bombing dan 500 Oksigen Dikerahkan

Karhutla Riau Jadi Perhatian Presiden Prabowo, Dua Helikopter Water Bombing dan 500 Oksigen Dikerahkan

by PUTRI ANDY
24 Agustus 2026
0

DURI - Karhutla Riau jadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Dua helikopter water bombing dan 500 unit oksigen diperintahkan segera dikerahkan...

Kepulangan dua putra-putri terbaik Riau yang baru saja menuntaskan tugas sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2026 disambut penuh kebanggaan di Pekanbaru.

Paskibraka Nasional 2026 Pulang ke Riau, Rizqy dan Arifa Disambut Penuh Kebanggaan

by PUTRI ANDY
23 Agustus 2026
0

DURI - Kepulangan dua putra-putri terbaik Riau yang baru saja menuntaskan tugas sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2026...

Next Post

Kapolres Bengkalis Indra Wijatmiko Tinjau Vaksin di Desa Air Kulim 

Kepala KUA Bathin Solapan Silaturahmi Bersama Camat

Kecelakaan Maut di Tol Permai,Sopir Tewas di Tempat

Bupati Bengkalis Dampingi wakapolda Riau Tinjau Vaksin di Mandau

Warga Dukung Pemkab Bengkalis Cabut Izin Dan Tutup PKS PT.SIPP

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Jembatan di Lintas Timur KM 57 Riau Ambrol: Jalan Ditutup, Pengendara Diminta Putar Arah

6 tahun yang lalu

Sat Reskrim Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Lurah

4 tahun yang lalu

Asap Karhutla Muncul di Duri, Kadis BPBD Bengkalis Salman, 13 Hektare Lahan Gambut Masih Dalam Pendinginan 

Asap Karhutla Muncul di Duri, Kadis BPBD Bengkalis Salman, 13 Hektare Lahan Gambut Masih Dalam Pendinginan 
by PUTRI ANDY
5 September 2026
0

DURI – Asap kembali terlihat menyelimuti sejumlah wilayah di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kondisi tersebut berkaitan dengan...

Selengkapnya

Karhutla Rimbo Panjang Belum Padam, Tim Gabungan Berjibaku Jinakkan Api di Lahan Gambut

Karhutla Rimbo Panjang Belum Padam, Tim Gabungan Berjibaku Jinakkan Api di Lahan Gambut
by PUTRI ANDY
5 September 2026
0

KAMPAR – Semangat pantang menyerah terus menyala dalam upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Madura, Dusun II,...

Selengkapnya

Kualitas Udara Duri Memburuk, AQI 174 Masuk Kategori Tidak Sehat, Asap Muncul Lagi

Kualitas udara di wilayah Duri Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali menunjukkan kondisi mengkhawatirkan.
by PUTRI ANDY
5 September 2026
0

DURI – Kualitas udara di wilayah Duri Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali menunjukkan kondisi mengkhawatirkan. Data pemantauan udara pada...

Selengkapnya

Mantan Kades Buruk Bakul Ditahan Polres Bengkalis, Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan

Mantan Kades Buruk Bakul Ditahan Polres Bengkalis, Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan
by PUTRI ANDY
4 September 2026
0

DURI - Mantan Kepala Desa (Kades) Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, berinisial T (53) ditetapkan sebagai tersangka dalam...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN SIBER
  • E – Koran
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist