KabarDuri, DURI – Sat Reskrim Polres Bengkalis menangkap dua pelaku Pencurian dengan pemberatan 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) ,di wilayah Kecamatan Mandau Dan Kecamatan Pinggir,Selasa (31/1).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SIK, MH Menjelaskan
“Pelaku berjumlah dua orang dan berinisial HS Alias kenang dan S alias Surya. Kedua pelaku di tangkap di rumah mereka masing masing di Kecamatan Bathin Solapan. S Alias Surya saat dilakukan penyelidikan memberitahukan kalau hp Realme c35 warna hitam tersebut di beli dari Pelaku H alias Kanang,”
Kedua pelaku ditangkap dengan barang Bukti berupa satu kotak handphone Realme C35 warna hitam.satu handphone Realme C35 warna hitam dengan IMEI 865895066191492 / 865895066191484 dan satu unit sepeda motor merek honda vario warna putih tanpa no pol.satu lembar kwitansi pembelian handphone Realme c35.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SIK, MH menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang telah kehilangan Hp di Dua kecamatan.
“setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku, H mengkaui bahwa telah melakukan tindak pencurian 16 TKP di kecamatan Mandau Dan Kecamatan Pinggir,” Terang kasat Reskrim Kepada KabarDuri
Dari keterangan Pelaku H alias KANANG mengakui kalau telah melakukan pencurian handphone di beberapa tempat.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















