KabarDuri, DURI -Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan.
Pembangunan TPS tentunya harus dilaksanakan dengan maksimal. Sebab TPS menjadi lokasi yang penting dalam pelaksanaan pemilu.
Untuk itu, TPS harus dibangun dengan baik dan maksimal. Sehingga baik petugas maupun pemilih yang menggunakan hak jawabnya bisa bekerja secara maksimal dan merasa nyaman selama berada di TPS.
Lalu, berapa biaya atau anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan 1 TPS? Dimulai dari pembangunan TPS hingga operasionalnya?
Dana operasional yang diberikn sesuai Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) ini sudah disalurkan menjelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Untuk diketahui, dana operasional ini dapat digunakan untuk memastikan kelancaraan proses pemungutan dan penghitungan suara. Komponen dana operasional KPPS meliputi pembelian vitamin, paket data, transportasi, ATK, makan minum, sewa alat, dan pembangunan TPS. Secara keseluruhan, untuk 1 TPS dianggarkan sekitar Rp 4 jutaan.
Untuk selengkapnya, berikut rincian dana operasional 1 TPS termasuk KPPS :
- Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 250.000
Digunakan untuk membeli penghapus tinta, gunting/cutter, kertas, tinta, plastik warna hitam untuk TPS keliling, dan lainnya.
- Pembelian paket data: Rp 100.000
Pembelian paket data untuk 2 KPPS yang bertugas mengupload hasil C-Plano di aplikasi Sirekap, masing-masing Rp 50 ribu.
- Pembuatan TPS: Rp 2.000.000
Dana dipakai untuk sewa tenda, kursi, meja, dan soundsystem.juga untuk membeli atau membuat papan pengumuman, alat pembatas seperti tali, tambang, kayu, dan token listrik.
- Pembelian vitamin: Rp 450.000
Pembelian vitamin untuk 9 orang yaitu 7 KPPS dan 2 pamsung TPS, masing-masing Rp 50 ribu.
- Transportasi: Rp 200.000
Biaya transport dipakai KPPS untuk menyampaikan berita acara pengembalian Surat Model C-Pemberitahuan tidak terdistribusi ke PPS.
Selain itu dipakai untuk menyampaikan salinan berita acara C Hasil ke PPS.
- Makan minum: Rp 1.008.000
Makan minum dianggarkan untuk 7 KPPS dan 2 pamsung TPS selama dua hari, yakni 13 dan 14 Februari 2024.
Setiap orang mendapatkan jatah makan sebesar Rp 56 ribu.
- Sewa alat penggandaan: Rp 500.000
Misalnya untuk sewa scanner atau printer.
Petugas KPPS 2024 terbagi menjadi 2 yakni ketua dan anggota. Dilansir dari situs KPU RI, masing-masing petugas KPPS mendapat gaji yang berbeda, ini rinciannya:
1. Ketua KPPS: Rp 1.200.000
2. Anggota KPPS: Rp 1.100.000
Sumber Indonesia DAily