DURI – Angka gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri tercatat paling tinggi di Kabupaten Bengkalis sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang dihimpun KabarDuri.net dari publikasi Bengkalis Dalam Angka 2026 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkalis, perkara cerai gugat yang diajukan istri mencapai 621 kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis, Kamis (12/03/2026).
Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami yang tercatat sebanyak 162 perkara.
Jika digabungkan, total perkara perceraian di Kabupaten Bengkalis sepanjang tahun 2025 mencapai 783 kasus, menjadikannya sebagai perkara yang paling mendominasi di Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis.

Data yang dirangkum KabarDuri.net juga menunjukkan bahwa secara keseluruhan terdapat 946 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Bengkalis sepanjang tahun 2025 dari berbagai jenis perkara keluarga dan perdata Islam.
Selain perceraian, terdapat pula sejumlah perkara lainnya seperti dispensasi kawin sebanyak 59 kasus, isbat nikah 31 kasus, serta perwalian sebanyak 22 perkara. Kemudian penetapan ahli waris tercatat 20 perkara, asal-usul anak 10 perkara, dan wali adhol sebanyak 6 perkara.
Sementara itu, perkara penguasaan atau pemeliharaan anak tercatat 4 kasus, harta bersama atau gono-gini sebanyak 2 perkara, serta kewarisan sebanyak 2 perkara.
Tingginya angka cerai gugat ini menunjukkan bahwa sebagian besar proses perceraian di Bengkalis justru diajukan oleh pihak istri melalui jalur hukum di Pengadilan Agama.
Kondisi tersebut menjadi salah satu gambaran dinamika sosial masyarakat yang tercermin dari perkara-perkara yang masuk ke Pengadilan Agama setiap tahunnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















