Diutarakannya, Tinggi dari Portal di Jalan Gajah Mada Duri tersebut juga sudah pas namun bagi pengendara yang lewat harus dibatasi tidak boleh melebihi 3 Meter tingginya dan jangan lebih karena itu pasti tidak bisa.
“Hasil hari ini, kita bawa dulu ke Kantor DPRD dan nanti akan dibicarakan dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis,” tandasnya.
Anggota DPRD Bengkalis yang ikut turun dalam peninjauan Portal Jalan Gajah Mada Duri tersebut selain Ketua Komisi II Ruby Handoko alias Akok yaitu Hendri, S.Ag, Rianto, Andi Pahlefi, Simon, dan Jasmi.***
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















